Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan kunjungan kerja di Kantor Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Jumat (22/7/2022).
Kunjungan kerja dewan itu dipimpin oleh Ketua Komisi I, Irianto didampingi anggotanya, Marifatul Kamila, M. Padil, Samsul Arifin dan H. Suprayogi. Mereka disambut langsung oleh Camat Kalipuro, Astorik, sekretaris dan perangkat desa ketapang, serta perwakilan warga.
Baca Juga : DPC GMNI Banyuwangi Siap Kawal Sampai Tuntas Permohonan Dialog Terbuka Penutupan Toko Miras
Kunjungan kerja wakil rakyat ini dimaksudkan untuk menyerap aspirasi masyarakat Banyuwangi yang tinggal di desa. Salah satu aspirasi yang didapat adalah warga menginginkan tanah negara yang mereka tempati sebagai domisili saat ini menjadi hak milik.
“Ada 91 Kepala Keluarga (KK) warga RW 003 Dusun Krajan Desa Ketapang saat ini menempati tanah negara selama hampir 27 tahun yakni sejak tahun 1995. Mereka ingin tanah negara yang ditempati menjadi hak milik," kata Irianto kepada wartawan.
Pertimbangan mereka mengajukan permohonan untuk diberikan hak milik atas tanah negara tersebut diantaranya, karena telah turun temurun menempati tanah negara sejak tahun 1995, telah terbit SPPT PBB dan rajin memenuhi kewajiban membayar pajak PBB, tidak punya tempat tinggal dan status tanah bukan milik Pemerintahan Desa Ketapang maupun instansi lainnya.
“Di wilayah itu sudah ada beberapa sertifikat tanah yang telah diterbitkan, dan tanah itu kita cermati di Leter C statusnya bukan tanah kas desa, namun tanah negara yang layak untuk dimohon," katanya.
Keinginan warga, kata Irianto, ditampung untuk selanjutnya akan coba dikonsultasikan dan dikomunikasikan dengan instansi dan lembaga terkait untuk membahas permohonan hak milik tanah dari warga Dusun Krajan Desa Ketapang yang berasal dari tanah negara. "Sementara masih kita tampung untuk selanjutnya kita coba komunikasikan dengan pihak-pihak terkait," pungkasnya.