Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Penutupan Toko Banyu Urip yang bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol atau miras mendapat kecaman.
Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Banyuwangi meminta agar Satpol PP mencabut penutupan toko tersebut, karena dinilai kurang tepat.
Pihaknya mengancam jika dalam waktu dekat Satpol PP Banyuwangi tidak mengabulkan tuntutan mereka. Aktivis GAIB akan menggelar demo.
Baca Juga : Penutupan Toko Miras Berizin Banyu Urip, Aktivis: Langgar Konstitusi Perda
"Kami meminta Satpol PP Banyuwangi segera membuka kembali toko Banyu Urip. Karena toko ini sudah mengantongi izin," tegas Ketua GAIB, Eko Wijiono, Minggu (12/12/2021).
Eko menyebut, berdasar keterangan kuasa hukum Toko Banyu Urip, toko tersebut telah mengantongi izin dan menaati peraturan yang berlaku.
Tindakan Satpol PP menutup toko ini dinilai menyalahi konstitusi Perda. Selain sudah berizin, pemilik toko juga tidak pernah mendapatkan teguran tertulis sebelumnya oleh pihak Satpol PP Banyuwangi.
"Jika ternyata benar Toko Banyu Urip itu telah memiliki izin. Maka Satpol PP kurang tepat jika melakukan penutupan usaha. Bahkan dapat disebut melanggar konstitusi Perda itu sendiri,” ucap Eko.
Eko menambahkan, terkecuali ada sebab-sebab pelanggaran yang mendasari penutupan. Meski begitu tetap harus melalui fase-fase peringatan tertulis.
"Surat peringatan 1, peringatan 2 dan seterusnya, baru sanksi administratif berupa penutupan dan atau pencabutan izin oleh kewenangan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.