DPRD Banyuwangi Dalami Regulasi Dana Abadi untuk Perkuat Pembangunan Jangka Panjang

$rows[judul]

BANYUWANGI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja pada Rabu, 19 November 2025, untuk membahas lebih mendalam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah. 

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda dan dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan.

Dalam forum tersebut, Bapemperda melakukan pendalaman komprehensif terkait aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dari usulan regulasi tersebut. 


Baca Juga : Komisi IV DPRD Bongkar Fakta: Klaim Lahan KTH Tambak Agung Tidak Sesuai Data Resmi

Menurut Ahmad Masrohan, pembentukan Dana Abadi Daerah merupakan upaya strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal Banyuwangi dalam jangka panjang. Karena itu, setiap tahapan penyusunan perlu dipastikan memiliki dasar hukum yang memadai serta mekanisme pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembahasan ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa konsep Dana Abadi memiliki landasan yang kuat sekaligus dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Masrohan dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan, Bapemperda tidak hanya menilai usulan berdasarkan urgensinya, tetapi juga kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Abadi Daerah nantinya berjalan transparan, akuntabel, serta memprioritaskan kepentingan publik.

Dalam kajian sosiologisnya, anggota Bapemperda juga menilai pentingnya keberadaan Dana Abadi Daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan jangka panjang, terutama pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kualitas layanan publik. 


Raperda ini diharapkan mampu menciptakan instrumen pendanaan berkelanjutan agar Banyuwangi tidak terlalu bergantung pada fluktuasi dana transfer dari pemerintah pusat.

Sementara dari aspek filosofis, keberadaan Dana Abadi Daerah dipandang sebagai wujud tanggung jawab kolektif dalam menjaga kesinambungan pembangunan lintas generasi. Dana tersebut nantinya akan menjadi aset daerah yang dikelola secara profesional untuk menjaga stabilitas fiskal di masa mendatang.

“Dengan adanya Dana Abadi Daerah, kita ingin memastikan Banyuwangi memiliki cadangan fiskal yang kuat sehingga program-program prioritas tetap berjalan meski terjadi dinamika ekonomi,” kata Masrohan.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. 

Usulan Raperda Dana Abadi Daerah akan kembali dibahas melalui tahapan kajian lanjutan hingga nantinya diputuskan masuk atau tidak dalam prioritas Propemperda tahun mendatang. 

Bapemperda menegaskan komitmen untuk mengawal setiap proses penyusunan regulasi secara cermat demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas bagi Kabupaten Banyuwangi. (*)