Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Bupati Banyuwangi didesak segera menyerahkan draf rancangan awal Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 ke DPRD setempat.
Menurut Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, penyerahan draf KUA PPAS APBD Banyuwangi tahun 2023 sudah seharusnya berada di meja dewan.
Baca Juga : Tahun Ini Bapemperda DPRD Banyuwangi Target Bisa Tuntaskan 70 Persen dari Banyaknya Raperda
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa penyerahan KUA PPAS ke DPRD paling lambat dilakukan pada bulan Juli minggu kedua.
"Kita lembaga DPRD mengingatkan Bupati Banyuwangi untuk segera menyerahkan KUA PPAS tahun 2023, karena sudah waktunya," ucap Ruli kepada sejumlah media, Senin, 1 Agustus 2022.
Ruli berharap dalam pekan ini, KUA PPAS dari Pemkab Banyuwangi telah diterima DPRD untuk segera dilakukan pembahasan untuk mempercepat kinerja pembangunan.
"Karena setelah pembahasan KUA PPAS akan dilanjut pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementera (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2022. Jika ini molor, akan menghambat pembangunan. Karena ini demi kebaikan masyarakat Banyuwangi," tegas Ruli.
Ruli juga berpesan kepada anggota dewan, sebelum KUPA PPAS Perubahan APBD 2022 diterima DPRD, pimpinan fraksi diminta untuk bertemu eksekutif guna membahas kebermanfaatan sisa anggaran yang akan diperuntukkan nantinya.
"Kebermanfaatannya kan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi ini perlu kita komunikasi dulu, supaya tidak miskomunikasi setelah dibahas. Karena itu diatur oleh undang-undang," tandas politisi sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi ini.