DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Keuangan Daerah

$rows[judul]
Anggota DPRD Banyuwangi, Emi Wahyuni Dwi Lestari.

Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | DPRD Kabupaten Banyuwangi finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD)

Finalisasi Raperda tersebut telah dibahas dalam rapat gabungan melibatkan Komisi I dan Komisi III di gedung DPRD setempat beberapa waktu lalu.



Baca Juga : Warga Ketapang Wadul ke Komisi I DPRD Banyuwangi saat Turun ke Desa

Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi III, Emi Wahyuni Dwi Lestari menyampaikan, terdapat perubahan judul dalam finalisasi Raperda PPKD. "Judul Raperda berubah menjadi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, kalimat Pokok-Pokok dihapus," ujar Emi kepada wartawan.


Setelah dilakukan finalisasi, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini akan dikirim ke Kanwil KemenkumHAM Jatim untuk proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda.


Emi menerangkan, Raperda ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta diharapkan akan meningkatkan performa dan memperbaiki kualitas pengelolaan APBD.


Secara substansi, kata Emi, Raperda ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah atas pemberlakuan reformasi keuangan daerah yang diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.


"Sehingga pemerintah daerah perlu beradaptasi dalam mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah, dan setiap setiap daerah diharapkan segera membuat peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.


Adapun perubahan-perubahan dalam tata kelola keuangan daerah diantaranya, perubahan pada postur APBD, khususnya pada akun belanja daerah. Dimana sebelumnya belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.


"Sekarang ini diklasifikasikan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak terduga dan Belanja Transfer," kata Emi, politisi Partai Demokrat.


"Perubahan komposisi pada postur APBD dimaksud tentu disinkronkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan," tambahnya.


Perubahan lain yakni, para pemangku jabatan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan daerah juga mengalami perubahan khususnya pengaturan lebih rinci tentang wewenang, tugas pokok dan fungsi setiap pejabat dalam organisasi perangkat daerah, hingga optimalisasi bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).