DPRD Banyuwangi Tak Akan Buru-buru Sahkan Tiga Raperda Dana Abadi

$rows[judul]

BANYUWANGI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja untuk membahas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif di luar daftar Propemperda tahun 2026. 

Ketiga usulan tersebut adalah Raperda tentang Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan, Raperda DAD Bidang Kesehatan, serta Raperda DAD Bidang Pekerjaan Umum.

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, turut dihadiri oleh anggota Bapemperda serta mengundang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Samsudin, dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Aang Muslimin S, beserta jajaran.


Baca Juga : DPRD Banyuwangi Minta Proyek Sekolah Rakyat di Muncar Penuhi AMDAL dan PBG Sebelum Konstruksi Dilanj

"Kami meminta paparan dari eksekutif untuk memastikan bahwa pengajuan tiga Raperda tambahan itu dilandasi oleh urgensi yang kuat dan mendesak," ujar Ahmad Masrohan.

Berdasarkan penjelasan dari pihak eksekutif, pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk Dana Abadi Daerah. 

Masrohan menjelaskan bahwa pembentukan DAD ini menjadi salah satu langkah strategis agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mampu memberikan manfaat berkelanjutan serta memperkuat stabilitas keuangan demi kesejahteraan masyarakat di masa depan.

"Ada kriteria yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk membentuk Dana Abadi Daerah. Di UU HKPD memberi ruang untuk pembentukan DAD, namun juga memberi batasan dengan kriteria tertentu," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang merupakan salah satu aturan pelaksanaan dari UU HKPD, telah mengatur bahwa daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi dua kriteria utama. Pertama, memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi. Kedua, kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.

"Untuk menentukan kapasitas fiskal daerah, terdapat perhitungan dan penentuan kategori yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan secara berkala. Tahun 2025 lalu, Kabupaten Banyuwangi masuk kategori memiliki fiskal tinggi, namun hal ini masih kami konsultasikan lebih lanjut," ucap Masrohan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Dana Abadi Daerah dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang belum ditentukan penggunaannya, pendapatan investasi daerah, serta sumber lain yang sah. 

"Sumber lain yang sah itu bisa berasal dari hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, bisa juga melalui penjualan saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk. Ini masih akan kami bahas lebih dalam," ujarnya.

Masrohan menegaskan bahwa pengelolaan Dana Abadi Daerah tentu akan melibatkan unsur utama pemerintah daerah, badan pengelola khusus, akademisi, serta pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan lembaga audit. 

"DPRD memiliki peran legislasi, penganggaran, dan pengawasan dalam pembentukan Dana Abadi Daerah. Keterlibatan ini diwajibkan oleh pemerintah untuk memastikan dana tersebut dikelola secara transparan dan berkesinambungan," tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengajuan Raperda tambahan ini tidak otomatis disetujui karena harus melalui mekanisme pembahasan di DPRD. 

"Usulan Raperda di luar Propemperda 2026 ini tetap melalui prosedur dan pembahasan di DPRD, termasuk rapat Bapemperda serta persetujuan lintas fraksi. Kami harus memastikan usulan tersebut urgen, mendesak, dan layak untuk dibahas mengingat belum satu pun Propemperda tahun 2026 dibahas," ucap Masrohan.

Selain itu, Bapemperda juga bersikap hati-hati dalam menelaah usulan regulasi daerah. Sikap tersebut dinilai penting agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. 

"Sikap kehati-hatian ini bagian dari komitmen kami agar produk hukum yang dihasilkan implementatif, berkualitas, dan sah secara yuridis," pungkasnya. (*)