DPRD Banyuwangi Terima Draf Raperda Trantibumlinmas, Pemkab Mulai Uji Coba Jam Operasional

$rows[judul]

BANYUWANGI - DPRD Banyuwangi menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang secara resmi diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten setempat.

Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Guntur Priambodo kepada Ketua DPRD I Made Cahyana Negara di Gedung DPRD.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menyatakan bahwa draf yang diterima merupakan hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang kemudian direvisi oleh pemkab. “Ini merupakan solusi konkret bagi kita semua,” ujar Made.


Baca Juga : Polemik Lahan Galian C, DPRD Banyuwangi Panggil Pemilik Usaha dan Masyarakat

DPRD berjanji akan mengkaji draf tersebut secara mendalam dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Dengan adanya kejelasan regulasi, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih pasti, iklim investasi semakin kondusif, dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan optimal,” kata politisi asal Banyuwangi itu.

Sekda Guntur Priambodo menjelaskan, Raperda ini mengatur berbagai hal seperti jam operasional swalayan, reklame, dan aktivitas hiburan malam. “Tujuan utamanya bukan untuk membatasi, melainkan menata agar aktivitas ekonomi dan sosial berjalan seimbang, tertib, harmonis, dan berkeadilan sosial,” ujarnya.

Draf tersebut disusun secara terbuka dengan menghimpun masukan dari akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata, serta perwakilan toko tradisional dan ritel modern. Guntur menambahkan, perda ini juga mengakomodasi keinginan agar toko kelontong bisa “naik kelas”sesuatu yang tidak dimungkinkan dalam aturan sebelumnya.

Sembari proses pembahasan di DPRD berlangsung, Pemkab Banyuwangi memulai uji coba operasional toko modern mulai Rabu (6/5/2026). Dalam uji coba ini, toko modern diizinkan buka pukul 09.00–22.00 WIB pada Senin hingga Jumat. Sementara pada akhir pekan (Sabtu-Minggu), jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

“Ini merupakan penyesuaian dari operasional sebelumnya yang dimulai pukul 10.00 hingga 21.00,” jelas Guntur.

Uji coba akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur dampak langsung terhadap pelaku usaha modern, usaha tradisional, maupun masyarakat umum sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah yang tetap. (*)