Polemik Lahan Galian C, DPRD Banyuwangi Panggil Pemilik Usaha dan Masyarakat

$rows[judul]

BANYUWANGI - Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menyusul aduan masyarakat terkait lahan bekas tambang galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. Rapat ini digelar sebagai respons atas permohonan elemen masyarakat yang tergabung dalam Garda Satu (Garuda Sakti Bersatu) Banyuwangi.

Hadir dalam hearing tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kuasa hukum pemilik lahan, serta warga sekitar. Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, menegaskan pihaknya bersama pemerintah daerah akan segera membentuk tim terpadu untuk meninjau langsung kondisi eks tambang yang hingga kini belum direklamasi optimal.

“Kajian dan tinjau lapang diharapkan menghasilkan tindak lanjut konkret agar lahan bekas tambang tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Patemo.


Baca Juga : DPRD Banyuwangi Pastikan Tiga Raperda Rampung Tahun Ini

Politisi PDI Perjuangan asal Bangorejo itu mengungkapkan, sebagian besar peserta hearing menyatakan tidak keberatan jika lahan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan positif. Warga bahkan mengusulkan pengelolaan eks tambang untuk pemberdayaan ekonomi.

“Intinya, sebagian besar tidak keberatan ketika eks tambang galian C dikelola masyarakat setempat untuk pemberdayaan ekonomi,” jelasnya.

Patemo menambahkan, reklamasi tidak melulu soal pengurukan tanah. Lahan bekas tambang bisa dialihfungsikan menjadi tempat penampungan air untuk pertanian, kolam pancing, atau objek wisata air. Namun ia mengingatkan, DPRD bersama tim terpadu akan mengawasi aspek kerawanan dan mitigasi bencana.

Sementara itu, Sekretaris Garda Satu, Dedi, meminta kejelasan sikap Pemkab Banyuwangi. Ia menilai perusahaan yang membiarkan lubang tambang terbuka tanpa reklamasi berpotensi dikenakan sanksi hukum, terutama jika menimbulkan korban jiwa atau bahaya lingkungan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pemilik lahan, Julisetyo Puji Rahayu, meluruskan bahwa proses reklamasi sebenarnya telah dilakukan, namun bentuknya disesuaikan dengan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat. Ia menegaskan reklamasi tidak wajib mengembalikan lahan menjadi tanah datar.

“Reklamasi itu mengembalikan manfaatnya untuk masyarakat. Yang penting tidak merugikan atau merusak lingkungan sekitarnya,” jelas Julisetyo.

Ia juga menyoroti adanya ketidakadilan, karena kliennya kerap disorot sementara pelaku tambang lain tidak. “Alhamdulillah, melalui hearing ini semuanya jadi jelas. Warga sekitar juga sudah menjelaskan manfaat eks tambang tersebut,” pungkasnya. (*)