Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Dua Raperda resmi disepakati dan disahkan oleh DPRD Banyuwangi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kesepakatan itu berlangsung dalam acara Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (3/8/2022).
Kedua Raperda yang dimaksud yaitu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Banyuwangi.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Desak Bupati Segera Serahkan KUA PPAS Tahun 2023
Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani dan Wagub H. Sugirah tersebut dipimpin Ketua DPRD I Made Cahyana Negara. Anggota dewan lintas komisi serta jajaran kepala OPD juga turut hadir.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Perangkat Desa, Ficky Septalinda dalam rapat menyampaikan bahwa secara substansi yang diusulkan pada rancangan perubahan Perda ini telah dikaji dan dianalisis serta disinkronkan dengan undang-undang maupun peraturan pelaksanaanya yang terkait dengan Raperda ini.
"Saran, masukan, dan pendapat fraksi juga telah kami perhatikan guna penyempurnaan yang meliputi sistematika, dasar hukum, diktum maupun redaksionalnya guna memenuhi asas-asas pembentukan produk hukum yang baik," terangnya.
Begitu pula penyampaian Sofiandi Susiadi, Ketua Pansus Raperda Pencabutan Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Secara formil dan substansi pencabutan peraturan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
"Pansus telah melakukan analisis dan mengkaji lebih dalam serta melakukan sinkronisasi dengan undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya," kata Sofiandi Susiadi.
Pansus juga memberikan catatan khusus bagi pemerintah daerah. Yaitu pemerintah daerah harus mempersiapkan segera menyusun dan membuat Peraturan Bupati guna mengisi kekosongan terkait dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Sementara itu Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan atas respons positif terhadap dua raperda tersebut.
Kedua Raperda yang disahkan tersebut telah disesuaikan dengan undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya.
"Selanjutnya setelah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 diundangkan, eksekutif akan segera menyusun Peraturan Bupati," kata Ipuk.