Dinamikaindonesia.co.id - Dibawah kepemimpinan, Kombes Pol Deddy Moury Millewa. Sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian hutan, berhasil mengamankan buronan pelaku ilegal logging sejak Tahun 2021.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, SH, SIK, MH menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Sunarto berhasil diamankan tak jauh dari rumahnya, pada Jumat (3/3/2023).
Baca Juga : Ijin Lengkap Tidak Menjamin Kelancaran Investor Jalankan Usaha
“Tersangka sudah dinyatakan DPO sejak 2 tahun lalu, kasusnya ditangani Polsek Srono, selanjutnya ditembuskan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi,” katanya, Sabtu (4/3/2023).
Sunarto, adalah satu dari tiga pelaku pencurian kayu jati kawakan. Berdasarkan laporan polisi No : LP.A/14/RES.5.6/III/2021/RESKRIM//RESTA.BWI/SPKT.Polsek Srono, tertanggal 28 Maret 2021, dia diketahui telah melakukan praktik ilegal logging disejumlah lokasi. Diantaranya, RPH Senepo Lor, RPH Pulau Merah dan RPH Silirbaru. Ketiganya merupakan wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Dijelaskan, Sunarto bersama dua orang rekannya, Misman dan Bonari, adalah pelaku ilegal logging yang digerebek tim gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Srono, pada 27 Maret 2021 lalu. Mereka tertangkap basah ketika hendak mengirimkan balok kayu jati ilegal menuju Gianyar, Bali.
Aksinya kepergok saat melintas di Jalan Raya Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Saat itu mereka membawa balok kayu jati ilegal dengan menggunakan truk Nopol DK 8672 SA.
Namun sayang, pada penggerebekan tersebut hanya Misman, si sopir truk yang berhasil diringkus petugas. Sedang Sunarto dan Bonari, berhasil kabur. Sebagai DPO atau buronan, keduanya terbilang licin. Selama 2 tahun mereka bisa menghindari kejaran petugas.
Namun kelihaian mengelabui petugas si Sunarto akhirnya berhasil disudahi oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Saat ini, satu DPO lainnya, atas nama Bonari, masih dalam pengejaran,” ungkap Kasat Rekrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja.
Hasil pemeriksaan, Sunarto bersama kedua rekannya, dinyatakan telah melakukan tindak pidana mengangkut, membawa, menyimpan kayu jati hasil hutan tanpa izin serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Dalam kasus ini polisi juga berhasil mengantongi barang bukti berupa, satu unit truk, 150 balok kayu jati ilegal dan satu bendel nota angkutan dari UD Anugrah Jaya. Akibat perbuatannya, Sunarto diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tindakan tegas terhadap para pelaku ilegal logging ini sengaja dilakukan Satreskrim Polresta Banyuwangi, sebagai upaya penegakan supremasi hukum. Memberikan rasa keadilan, rasa aman dan kepastian hukum kepada seluruh elemen masyarakat.
Sekaligus sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan. Guna mencegah terjadinya perusakan hutan dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan musibah banjir.