Tanggungjawab Lahan Kompensasi PT BSI Kembali Diserah Terimakan

$rows[judul]

Dinamikaindonesia.co.id - PT Bumi Suksesindo (PT BSI) menyerahkan lahan kompensasi seluas 314,98 hektare yang berada di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.


Lahan kompensasi merupakan sebagaian lahan yang menjadi kewajiban PT BSI untuk menyediakan lahan kompensasi dalam rangka memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranan dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.


Baca Juga : Dispendik Ikut Telusuri Kematian Bocah SD Banyuwangi



“PT BSI terus membuktikan komitmen atas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui keberhasilan penanaman dalam rangka reboisasi lahan kompensasi di Pulau Jawa,” ujar Boyke, Direktur PT Bumi Suksesindo, Rabu (01/03/2023).


Penyerahan lahan kompensasi, lanjut Boyke, dalam rangka memulihkan, mempertahankan, meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranan dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. 


"Kini telah mencapai 100 persen, menurut penilaian berdasarkan persentase tumbuh tanaman. Maka dari itu, secara otomatis lahan tersebut telah dinyatakan rampung oleh tim penilai," tuturnya.


Penilaian tersebut dilakukan secara Systematic sampling with random start dan purposive sampling dengan intensitas sampling 5% dari luas 314,98 hektare, sehingga dibuat 163 petak ukur dengan ukuran petak ukur 40 x 25 m (0,1 Ha). Untuk jenis tanaman yang ditanam pada lahan reboisasi tersebut di antaranya adalah Sengon Buto, Jati, Sonokeling, Mahoni, Alpukat, Trembesi, dan Mangga.


“Dengan serah terima ini, PT BSI telah menyelesaikan 1,918 hektare dari kewajiban kami seluas 1,986 hektare. Serah terima terakhir seluas kurang lebih 70 hektare yang rencananya akan dilakukan di tahun ini juga,” imbuhnya.



PT BSI dinilai berhasil melakukan reboisasi pada lahan kompensasi, yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi tetap di Bondowoso, Jawa timur, sesuai keputusan Menteri LHK Nomor: SK.88.Menlhk-II/2015 dan SK.430.Menlhk-Setjen/2015, sebagai pemenuhan salah satu kewajiban pemegang PPKH.


Untuk diketahui, PT BSI selaku anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, yakni pemegang PPKH seluas 992,86 hektare. Oleh karena itu, pihaknya memandang reboisasi sebagai tanggung jawab yang melekat dalam proses kinerja lingkungan yang berkelanjutan. 


PT BSI telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 4.998 hektare, dengan kegiatan utama saat ini berfokus pada unit bisnis produksi emas dan tembaga di Tujuh Bukit Operations atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tumpang Pitu. Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2016, PT BSI ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas).