Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar
Rancangan awal ( Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Banyuwangi Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono diikuti
anggota dewan lintas fraksi. Turut Hadir Bupati Ipuk Fiestiandani, Sekretaris
Daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), Camat dan Lurah se Banyuwangi.
Baca Juga : Diduga Resahkan Masyarakat, Toko Miras di Jember Disegel Warga
Bupati Ipuk Fiestiandani saat membacakan nota Ranwal RPJPD
2025-2045 menyampaikan, ranwal RPJPD tahun 2025-2045 disusun dalam rangka
melaksanakan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan
nasional, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP Nomor 8 Tahun
2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045
digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi
pada setiap tahun anggaran hingga tahun 2045,” ucap Ipuk Fiestiandani dihadapan
rapat paripurna, Jumat 1 Maret 2024 pekan lalu.
Beberapa poin penting dalam Ranwal RPJPD 2025-2045 antara
lain, tantangan global ke depan semakin kompleks mengikuti perubahan yang
sangat cepat di segala bidang. megatren global yang penting dalam 20 tahun ke
depan akan merubah paradigma pembangunan global, mendorong kebijakan
pro-lingkungan, adaptasi teknologi, pembangunan infrastruktur konektivitas
kawasan yang lebih hijau, serta penggunaan sistem keuangan digital.
Sebagaimana amanat undang-undang 25 tahun 2004 tentang
sistem perencanaan pembangunan nasional bahwa RPJPD memuat visi, misi, dan arah
pembangunan daerah harus mengacu pada RPJP Nasional.
Dalam RPJP Nasional tertuang visi Indonesia Emas 2045:
Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan yang dapat diartikan negara
kepulauan yang memiliki ketangguhan politik, ekonomi, keamanan nasional dan
budaya/peradaban bahari sebagai poros maritim dunia. adapun strategi besar
untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 diterjemahkan dalam 8 misi pembangunan,
17 arah pembangunan dan 45 indikator pembangunan.
“Dokumen RPJPD ini memegang peran kunci sebagai panduan
strategis bagi pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi kurun waktu 20 tahun,”
ucap Bupati Ipuk.
Dengan memahami dinamika masalah dan peluang yang ada,
pemerintah dapat merancang kebijakan, program, dan proyek yang tepat sasaran.
langkah ini harapannya dapat memastikan pencapaian tujuan pembangunan yang
berkelanjutan dan inklusif, dengan memperhatikan aspek-aspek kesejahteraan
masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.
“Penyusunan RPJPD bukan hanya sebagai sebuah dokumen
rencana, melainkan sebagai instrumen strategis yang secara efektif mendukung
visi pembangunan jangka panjang daerah,” jelasnya.
Selanjutnya visi RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045
“Banyuwangi Harmoni,Maju dan Berkelanjutan” merupakan landasan utama dalam
menterjemahkan tujuan utama penyusunan RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun
2025-2045 antara lain,
Mengarahkan pembangunan berkelanjutan untuk menciptakan visi
dan arah pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan, memperhatikan
pertumbuhan ekonomi, ketimpangan sosial, dan pelestarian lingkungan.
Mengintegrasikan perencanaan jangka panjang di Kabupaten
Banyuwangi konsisten dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN)
sehingga pembangunan di tingkat lokal mendukung visi pembangunan nasional dan
memperkuat partisipasi stakeholder melalui pelibatan aktif partisipasi
masyarakat, sektor swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam proses
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Usai Bupati Ipuk Fiestiandani membacakan nota pengantar
Ranwal RPJPD, rapat paripurna dewan dinyatakan selesai dan ditutup.