Wakil Ketua DPRD Soroti Ketidaksinkronan TAPD, Anggaran Daerah Butuh Dokumen Akuntabel

$rows[judul]

BANYUWANGI – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026 terpaksa dihentikan sementara oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD. 

Keputusan ini diambil menyusul keterlambatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi dasar pembahasan anggaran.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah, menilai keterlambatan penyerahan RKA menimbulkan indikasi kurangnya kesiapan eksekutif dalam pengelolaan anggaran. Dokumen RKA memuat secara rinci visi, misi, tujuan, program, kegiatan, dan pagu anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga sangat penting bagi DPRD untuk melakukan pengawasan dan pembahasan anggaran yang efektif.


Baca Juga : Komisi III DPRD Apresiasi Kinerja PUDAM Banyuwangi, Dorong Inovasi Layanan dan Kontribusi PAD

“Ketiadaan RKA dapat dianggap sebagai pengabaian prosedur dalam penyusunan APBD. Tanpa dokumen ini, Banggar tidak memiliki informasi yang memadai untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan dana publik,” ujar Ni’mah, panggilan akrab Wakil Ketua DPRD, usai rapat Banggar, Senin (24/11/2025).

Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menekankan bahwa perbedaan informasi yang disampaikan kepala OPD dengan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD menjadi salah satu faktor penghentian sementara pembahasan RAPBD. Contohnya, pemaparan program dan anggaran Dinas Pendidikan yang berbeda antara penjelasan kepala dinas dengan Sekda, serta ketidaksinkronan data dari Bappeda dan BPKAD.

“Misalnya pemaparan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Sekda tidak sinkron. Jawaban dari Bappeda dan BPKAD juga berbeda dengan penjelasan OPD. Oleh karena itu, pembahasan harus dihentikan dulu sampai semua jelas dan sinkron,” jelas Ni’mah.

Keputusan menghentikan sementara pembahasan RAPBD ini dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan, baik di hadapan masyarakat Banyuwangi maupun secara hukum.

Ni’mah menambahkan bahwa penghentian ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya DPRD untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Dengan dokumen RKA yang lengkap dan akuntabel, DPRD dapat memastikan alokasi anggaran berjalan sesuai prioritas pembangunan daerah, serta memenuhi standar tata kelola pemerintahan yang baik.

“Biar sinkron dulu dan jelas, sehingga target setiap Rupiah yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat Banyuwangi dan Tuhan,” pungkasnya.

Langkah ini menunjukkan peran pengawasan DPRD yang aktif dalam memastikan kualitas pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga dan program pembangunan dapat terlaksana tepat sasaran.