BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi bersiap melakukan revisi terhadap Kode Etik dan Tata Cara Beracara anggota dewan. Langkah ini diambil melalui rapat paripurna internal, di mana Badan Kehormatan (BK) DPRD ditunjuk untuk menggodok perubahan aturan yang dianggap perlu disesuaikan dengan dinamika dan tuntutan publik.
Ketua Badan Kehormatan, Suwito, menjelaskan bahwa revisi dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas, disiplin, serta etos kerja anggota DPRD agar lebih responsif, adaptif, proporsional, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. “Perubahan Kode Etik dan Tata Cara Beracara ini fokus pada internal dewan, bertujuan agar anggota dewan bekerja lebih profesional dan menjaga marwah lembaga,” ujar Suwito usai rapat paripurna, Senin (24/11/2025).
Suwito menekankan, revisi kode etik memberikan panduan yang lebih tegas terkait perilaku yang wajib dijalankan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota dewan saat menjalankan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya. Hal ini mencakup martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRD.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Soroti Ketidaksinkronan TAPD, Anggaran Daerah Butuh Dokumen Akuntabel
Beberapa klausul yang direvisi antara lain terkait etika penyampaian pendapat, perilaku yang tidak patut dilakukan, etika rapat, serta mekanisme dan sanksi pelanggaran kode etik. Salah satu poin penting adalah kedisiplinan anggota DPRD dalam menghadiri rapat. Menurut Suwito, kehadiran tepat waktu, minimal lima belas menit sebelum rapat dimulai, menjadi kewajiban yang diatur dalam Tata Tertib DPRD sekaligus kode etik anggota.
“Dalam hal pengawasan dan penegakan kode etik, Badan Kehormatan berwenang melakukan monitoring dan mengikuti rapat alat kelengkapan dewan, hanya untuk pemantauan dan evaluasi kehadiran anggota,” tambah politisi Partai Gerindra tersebut.
Proses revisi masih terus digodok dan dicermati oleh Badan Kehormatan, dengan melibatkan seluruh anggota dewan lintas fraksi. Tujuannya, agar perubahan aturan yang disusun nantinya lebih komprehensif, selaras dengan perkembangan zaman, dan mampu menjawab kritik maupun harapan masyarakat terhadap perilaku wakil rakyat.
Suwito berharap, revisi kode etik dan tata cara beracara ini dapat menjadi pedoman yang efektif bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas, menjaga kredibilitas lembaga, serta membangun kepercayaan publik. “Harapannya, perubahan aturan ini tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar diterapkan dan membawa peningkatan kualitas kinerja anggota DPRD,” pungkasnya.
Langkah ini menunjukkan DPRD Banyuwangi serius menegakkan etika dan tata kelola internal, sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan profesionalitas lembaga di mata publik.
