Dana Abadi Daerah Ditunda, DPRD Banyuwangi: Bukan Menolak, tapi Berhati-hati

$rows[judul]

BANYUWANGI - Ruang fiskal Kabupaten Banyuwangi tahun ini menyempit. Dalam APBD Perubahan 2026 yang disepakati DPRD bersama Pemkab, belanja daerah naik lebih dari Rp217 miliar, sementara pendapatan menyusut akibat berkurangnya dana transfer dari pusat. Selisihnya ditutup pembiayaan Rp249,4 miliar.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Persetujuan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 yang ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ruliono, didampingi Hj. Siti Mafrochatin Ni'mah dan Michael Edy Hariyanto. Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, serta Sekretaris Kabupaten Suyanto Waspo Tondo Wicaksono hadir mewakili eksekutif.


Baca Juga : Ketua Serbu Tambang Banyuwangi Soroti Mutasi Jabatan di Polresta Banyuwangi

Pendapatan daerah dipatok Rp2,886 triliun, turun 0,66 persen atau sekitar Rp19,17 miliar dari APBD induk sebesar Rp2,905 triliun.

Penyebab utamanya, pendapatan transfer berkurang Rp71,26 miliar (3,46 persen) menjadi Rp1,983 triliun.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi penyangga dengan target Rp852 miliar, naik sekitar Rp51,8 miliar dari sebelumnya Rp800,8 miliar.

Sebaliknya, belanja daerah ditetapkan Rp3,135 triliun, naik 7,46 persen dari Rp2,917 triliun. Dengan angka itu, belanja melampaui pendapatan sekitar Rp249 miliar, sesuai proyeksi pembiayaan yang disepakati.

Hj. Siti Mafrochatin Ni'mah, pimpinan Badan Anggaran dari Fraksi PKB, saat membacakan laporan akhir menyebut kondisi fiskal daerah sedang kurang baik.

DPRD mendorong penguatan pendapatan sendiri di sisa tahun anggaran, antara lain lewat digitalisasi pajak dan retribusi, insentif bagi investasi, serta pemanfaatan aset daerah secara produktif, termasuk gagasan menghidupkan bank syariah daerah.

Poin yang menyita perhatian adalah nasib rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi daerah.

DPRD menghargai upaya eksekutif memperkuat fiskal, namun pembahasan dinilai belum memungkinkan karena waktu tersisa terbatas dan panitia khusus memerlukan kajian komprehensif.

Perbedaan pandangan itu disebut sebagai bentuk kehati-hatian, bukan penolakan. Nomenklatur dan nominal dana abadi akan dihapus dari sistem setelah evaluasi raperda perubahan APBD 2026.

DPRD juga menitipkan sejumlah catatan. Pemerintah diminta hadir menghadapi menjamurnya jasa keuangan yang diduga ilegal dan menjerat pelaku UMKM, menyediakan anggaran kedaruratan narkotika secara proporsional, serta menajamkan program pendidikan dengan data Dapodik yang selalu diperbarui.

Bupati Ipuk menyatakan APBD 2026 sejak awal dirancang sebagai langkah antisipatif terhadap tantangan eksternal yang masih berat.

“Terima kasih kepada DPRD, jajaran pemerintah, media, dan masyarakat,” singkat Bupati Ipuk. (*)