DPRD Banyuwangi Dihadapkan pada Perubahan Besar Postur APBD 2026

$rows[judul]

Banyuwangi - Postur keuangan Kabupaten Banyuwangi dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 mengalami pergeseran cukup signifikan.

Di tengah proyeksi pendapatan daerah yang terkoreksi turun, pemerintah daerah justru menaikkan kemampuan belanja hingga lebih dari Rp217 miliar.

Gambaran tersebut muncul dalam penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi.


Baca Juga : Dana Abadi Daerah Ditunda, DPRD Banyuwangi: Bukan Menolak, tapi Berhati-hati

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah yang sebelumnya dipatok sekitar Rp2,905 triliun disesuaikan menjadi Rp2,886 triliun. Artinya, terdapat koreksi sebesar Rp19,17 miliar atau sekitar 0,66 persen.

Namun, penurunan pendapatan itu tidak diikuti dengan pengurangan belanja. Sebaliknya, kemampuan belanja daerah meningkat dari Rp2,917 triliun menjadi Rp3,135 triliun. Kenaikannya mencapai Rp217,7 miliar atau sekitar 7,46 persen.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program dan kegiatan yang dinilai perlu diprioritaskan hingga akhir tahun anggaran.

Bupati Ipuk menjelaskan, perubahan APBD dilakukan setelah pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan anggaran hingga semester pertama 2026.

Penyesuaian mencakup pergeseran anggaran antarprogram, kegiatan, jenis belanja maupun organisasi perangkat daerah.

Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan perubahan kebijakan pemerintah, pemenuhan belanja yang bersifat wajib, kondisi perekonomian serta kebutuhan melakukan reprioritas program pembangunan.

“Perubahan ini perlu dilakukan untuk penyesuaian program dan kegiatan, pemenuhan dana mandatory, kebijakan pemerintah, serta reprioritas program,” kata Ipuk.

Menariknya, ketika pendapatan transfer mengalami penurunan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi justru menunjukkan peningkatan.

PAD dalam rancangan perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp852,7 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp51,8 miliar atau 6,48 persen dibandingkan target sebelumnya.

Sebaliknya, pendapatan transfer turun cukup signifikan. Dari struktur perubahan APBD, pendapatan transfer diproyeksikan menjadi sekitar Rp1,983 triliun atau berkurang Rp71,26 miliar, setara 3,46 persen.

Sementara komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka sekitar Rp50,17 miliar.

Kondisi tersebut membuat struktur pembiayaan menjadi bagian penting dalam perubahan APBD 2026. Penerimaan pembiayaan daerah yang antara lain bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya meningkat menjadi sekitar Rp319,8 miliar.

Nilainya bertambah sekitar Rp262,5 miliar dibandingkan sebelum perubahan.

Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp25,64 miliar sehingga menjadi sekitar Rp70,4 miliar.

Dengan konfigurasi tersebut, pemerintah daerah harus memastikan peningkatan belanja benar-benar diarahkan pada program yang memiliki manfaat langsung terhadap masyarakat serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun.

Pembahasan perubahan APBD selanjutnya menjadi ruang bagi DPRD Banyuwangi untuk menguji efektivitas setiap penambahan maupun pergeseran anggaran.

Terlebih, perubahan postur fiskal tidak hanya menyangkut angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menentukan prioritas pembangunan yang akan dijalankan pemerintah daerah.

Ipuk meminta DPRD bersama jajaran eksekutif mempercepat tahapan pembahasan agar penetapan Perubahan APBD 2026 tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam regulasi.

Pemerintah daerah dan DPRD kini memiliki waktu terbatas untuk memastikan perubahan anggaran tersebut mampu menjaga kesinambungan program pembangunan sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik di tengah perubahan kemampuan fiskal daerah. (*)