Banyuwangi - Postur
keuangan Kabupaten Banyuwangi dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) 2026 mengalami pergeseran cukup signifikan.
Di tengah proyeksi
pendapatan daerah yang terkoreksi turun, pemerintah daerah justru menaikkan
kemampuan belanja hingga lebih dari Rp217 miliar.
Gambaran tersebut
muncul dalam penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Perubahan APBD 2026 oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam
rapat paripurna DPRD Banyuwangi.
Baca Juga : Dana Abadi Daerah Ditunda, DPRD Banyuwangi: Bukan Menolak, tapi Berhati-hati
Dalam rancangan
perubahan tersebut, pendapatan daerah yang sebelumnya dipatok sekitar Rp2,905
triliun disesuaikan menjadi Rp2,886 triliun. Artinya, terdapat koreksi sebesar
Rp19,17 miliar atau sekitar 0,66 persen.
Namun, penurunan
pendapatan itu tidak diikuti dengan pengurangan belanja. Sebaliknya, kemampuan
belanja daerah meningkat dari Rp2,917 triliun menjadi Rp3,135 triliun.
Kenaikannya mencapai Rp217,7 miliar atau sekitar 7,46 persen.
Perubahan tersebut
menunjukkan adanya penyesuaian ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai
program dan kegiatan yang dinilai perlu diprioritaskan hingga akhir tahun
anggaran.
Bupati Ipuk
menjelaskan, perubahan APBD dilakukan setelah pemerintah daerah mengevaluasi
pelaksanaan anggaran hingga semester pertama 2026.
Penyesuaian mencakup
pergeseran anggaran antarprogram, kegiatan, jenis belanja maupun organisasi
perangkat daerah.
Selain itu, pemerintah
juga memperhitungkan perubahan kebijakan pemerintah, pemenuhan belanja yang
bersifat wajib, kondisi perekonomian serta kebutuhan melakukan reprioritas
program pembangunan.
“Perubahan ini perlu
dilakukan untuk penyesuaian program dan kegiatan, pemenuhan dana mandatory,
kebijakan pemerintah, serta reprioritas program,” kata Ipuk.
Menariknya, ketika
pendapatan transfer mengalami penurunan, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Banyuwangi justru menunjukkan peningkatan.
PAD dalam rancangan
perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp852,7 miliar. Nilai tersebut
meningkat sekitar Rp51,8 miliar atau 6,48 persen dibandingkan target
sebelumnya.
Sebaliknya, pendapatan
transfer turun cukup signifikan. Dari struktur perubahan APBD, pendapatan
transfer diproyeksikan menjadi sekitar Rp1,983 triliun atau berkurang Rp71,26
miliar, setara 3,46 persen.
Sementara komponen
lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan dan tetap berada
di angka sekitar Rp50,17 miliar.
Kondisi tersebut
membuat struktur pembiayaan menjadi bagian penting dalam perubahan APBD 2026.
Penerimaan pembiayaan daerah yang antara lain bersumber dari Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya meningkat menjadi sekitar Rp319,8
miliar.
Nilainya bertambah
sekitar Rp262,5 miliar dibandingkan sebelum perubahan.
Di sisi lain,
pengeluaran pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp25,64 miliar
sehingga menjadi sekitar Rp70,4 miliar.
Dengan konfigurasi
tersebut, pemerintah daerah harus memastikan peningkatan belanja benar-benar
diarahkan pada program yang memiliki manfaat langsung terhadap masyarakat serta
mampu menjawab kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun.
Pembahasan perubahan
APBD selanjutnya menjadi ruang bagi DPRD Banyuwangi untuk menguji efektivitas
setiap penambahan maupun pergeseran anggaran.
Terlebih, perubahan
postur fiskal tidak hanya menyangkut angka pendapatan dan belanja, tetapi juga
menentukan prioritas pembangunan yang akan dijalankan pemerintah daerah.
Ipuk meminta DPRD
bersama jajaran eksekutif mempercepat tahapan pembahasan agar penetapan
Perubahan APBD 2026 tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam
regulasi.
Pemerintah daerah dan
DPRD kini memiliki waktu terbatas untuk memastikan perubahan anggaran tersebut
mampu menjaga kesinambungan program pembangunan sekaligus mempertahankan
kualitas pelayanan publik di tengah perubahan kemampuan fiskal daerah. (*)
