BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi menegaskan
bahwa pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Muncar
wajib mematuhi seluruh persyaratan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketentuan ini dinilai krusial untuk memastikan legalitas
kelayakan lingkungan dan keselamatan konstruksi sesuai standar operasional yang
berlaku.
Baca Juga : Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Soroti Masih Adanya Persoalan Klasik dalam Penerimaan Murid Baru
Kedua persyaratan tersebut merupakan proses perizinan dasar yang telah diatur dalam regulasi tata ruang dan lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP). Pertemuan tersebut membahas dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur dalam proyek Sekolah Rakyat di Muncar.
Patemo menegaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat merupakan
salah satu tugas prioritas yang harus diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait untuk bergerak cepat dan bekerja
secara terkoordinasi.
"Sudah ada koordinasi yang sangat bagus guna percepatan perizinan yang sedang dilakukan. Tinggal menunggu proses verifikasi dari Provinsi Jawa Timur," ujar Patemo.
Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Bangorejo itu juga
meminta agar proyek yang masuk dalam program prioritas nasional ini tetap
berjalan paralel dengan penyelesaian perizinan. Dengan demikian, pelaksanaan
pembangunan dapat tetap tertib secara administratif maupun teknis.
"Saya sangat mengapresiasi teman-teman JPKP yang ikut mengontrol jalannya program Sekolah Rakyat terintegrasi di Muncar, sehingga ada dorongan percepatan perizinan dan teknis," ucapnya.
Selain itu, Patemo menekankan bahwa proyek infrastruktur
pendidikan ini wajib menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ia juga menyoroti insiden kecelakaan kerja yang dilaporkan terjadi beberapa
waktu lalu.
"Harus ada kejelasan terkait kecelakaan kerja tersebut,
apakah murni kecelakaan kerja di PT Nindya Karya sebagai pelaksana proyek atau
murni kecelakaan lalu lintas. Ini akan kami coba koordinasikan ke kementerian
terkait," pungkasnya. (*)
