Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi resmi menetapkan 17 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa penetapan Propemperda dilakukan melalui seleksi ketat dan penyusunan prioritas atas usulan Raperda, baik dari inisiatif DPRD maupun dari Bupati.
“Prioritas diberikan kepada Raperda yang bersifat mandatori sesuai ketentuan Undang-Undang, relevan dengan peraturan daerah lain, lanjutan propemperda sebelumnya, serta mampu mendorong kesejahteraan rakyat dan pembangunan ekonomi kerakyatan,” ujar Masrohan di hadapan rapat paripurna.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Dorong Pemkab Realisasikan Bosda untuk Madrasah di APBD 2026
Selain itu, Masrohan menambahkan bahwa Bapemperda memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan gender, perlindungan hak asasi manusia, pengelolaan lingkungan hidup, serta tidak menghambat investasi maupun menimbulkan duplikasi regulasi.
Analisis kebutuhan perda dilakukan dengan membandingkan realisasi propemperda sebelumnya, menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan institusi dan masyarakat, serta menghitung alokasi anggaran secara proporsional.
Raperda kumulatif terbuka yang masuk dalam Propemperda 2026 antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Sementara prioritas lainnya meliputi Raperda tentang Barang Milik Daerah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi 2025–2045, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Penyelenggaraan Kearsipan, Sistem Pendidikan, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bangunan Gedung, Pemberian Insentif Penanaman Modal, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Kawasan Tanpa Rokok. Sepuluh dari judul tersebut merupakan usulan pemerintah daerah.
Sedangkan empat Raperda inisiatif DPRD mencakup perlindungan pekerja migran Indonesia asal Banyuwangi, penetapan desa, pembentukan produk hukum daerah, serta pembinaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memberikan apresiasi terhadap penetapan Propemperda 2026. Menurutnya, keputusan ini menjadi acuan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Propemperda ini diharapkan menjadi pedoman kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi,” kata Bupati Ipuk.
Dengan ditetapkannya 17 Raperda prioritas ini, DPRD dan eksekutif menegaskan komitmen bersama untuk memastikan proses legislasi berjalan efektif, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyuwangi.
